Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

DPRD Kukar dan PPU Desak Kompensasi Aset Daerah yang Masuk Wilayah IKN

106
×

DPRD Kukar dan PPU Desak Kompensasi Aset Daerah yang Masuk Wilayah IKN

Sebarkan artikel ini

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat memperjuangkan kompensasi atas aset-aset milik daerah yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kesepakatan itu terjalin dalam kunjungan kerja DPRD Kukar ke DPRD PPU, Rabu (25/6/2025), yang sekaligus membahas persiapan pembentukan desa menjelang operasionalisasi IKN.

Example 300x600

Kedua lembaga legislatif daerah menyoroti kekhawatiran atas potensi hilangnya hak kepemilikan aset karena status wilayah yang berganti menjadi kawasan khusus IKN. Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf, menyebut pihaknya berharap ada kebijakan khusus dari Otorita IKN (OIKN) agar tidak seluruh aset daerah diambil alih.

“Memang secara regulasi, aset yang masuk wilayah IKN otomatis menjadi milik OIKN. Tapi kami memohon ada pengecualian agar sebagian tetap menjadi perwakilan PPU,” ujarnya.

Andi juga mendorong agar lahan-lahan pemerintahan, pemukiman, hingga kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian vital dari struktur daerah bisa diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). “Harapannya, masyarakat PPU tetap memiliki ruang ekonomi yang produktif meski berada dalam kawasan IKN,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia menegaskan pentingnya perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun OIKN, terlebih nilai aset Kukar yang masuk delineasi IKN diperkirakan mencapai triliunan rupiah, termasuk bangunan, tanah, dan sektor migas.

“Pertanyaannya, Kukar dan PPU dapat apa dari keberadaan IKN? Yang paling diuntungkan justru Balikpapan dan Samarinda,” ucapnya.

Menurut Ahmad Yani, sektor migas menjadi perhatian khusus karena selama ini menyumbang dana bagi hasil signifikan bagi pembangunan Kukar. Ia mengkhawatirkan pengambilalihan wilayah akan berdampak pada hilangnya pendapatan strategis daerah.

“Kami ingin kepastian, apakah dana bagi hasil dari migas akan hilang begitu saja?” tegasnya.

Kukar dan PPU sepakat membentuk sinergi untuk mengawal isu ini ke tingkat pusat. Mereka berencana kembali berkonsultasi dengan OIKN dan kementerian terkait, setelah beberapa kali pertemuan sebelumnya belum membuahkan kejelasan.

“Ini perjuangan bersama. Wilayah kami ikut bertransformasi menjadi IKN, tapi harus jelas juga apa yang kami terima,” tutup Ahmad Yani.