JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku merasa ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan pada Juni 2024 lalu. Hal itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Kusnadi mengisahkan, saat sedang merokok di luar Gedung Merah Putih KPK, ia dihampiri oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan satu orang lain. Keduanya menyebut Kusnadi dipanggil masuk oleh Hasto yang saat itu sedang diperiksa.
“Ceritanya kan saya lagi rokok-an di luar KPK pak. Ada orang yang nyari saya pas saya rokok-an pada di teras, dia nyamperin saya pak. Bilangnya dipanggil Bapak ke atas,” tutur Kusnadi dalam persidangan.
Namun, setibanya di ruang pemeriksaan, Kusnadi justru mendapati bahwa Hasto tidak memanggilnya. “Saya tanya, ‘Pak manggil saya?’ Dijawab, ‘Enggak.’ Setelah itu saya mau turun, tapi tidak diperbolehkan dan malah digeledah,” ujar Kusnadi.
Ia menyebut penggeledahan dilakukan oleh Rossa, yang kemudian menyita tiga unit ponsel. Salah satunya adalah ponsel dinas sekretariat PDIP, yang saat itu dibawa Kusnadi.
Jaksa sempat mendalami alasan Kusnadi membawa ponsel tersebut, padahal sebelumnya disebut berada di bawah penguasaan staf lain bernama Adi. Kusnadi menjelaskan, dirinya membawa ponsel itu setelah terlebih dulu absen di sekretariat dan berniat pulang usai mendampingi Hasto.
Terkait tudingan penipuan itu, KPK menyatakan penyidik bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, Kusnadi menggugat penyitaan ponselnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto sendiri didakwa menghalangi penyidikan kasus buronan Harun Masiku. Ia juga disebut terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) Harun sebagai anggota DPR.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri telah divonis, Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka, dan Harun masih buron.




























