Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian terkait potensi gugatan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.
“Kami belum bisa memastikan sebelum melihat ada atau tidaknya gugatan serta isi materi yang diajukan ke MK. Arahan resmi dari KPU RI juga menjadi dasar langkah kami selanjutnya,” ujar Wiwin, Minggu (27/4/2025).
Wiwin menambahkan, dalam mekanisme di MK, tidak ada batasan khusus terhadap isi permohonan yang diajukan. Majelis hakim akan menilai terlebih dahulu apakah gugatan memenuhi syarat formil dan materiil. Jika permohonan dinilai cacat formil atau materiil, maka akan langsung ditolak melalui putusan sela (dismissal), sehingga KPU Kukar bisa segera melanjutkan proses penetapan kepala daerah definitif.
Namun, jika MK menerima permohonan untuk diperiksa lebih lanjut, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana para pihak dapat menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli.
KPU Kukar saat ini tetap siaga penuh, melakukan koordinasi intensif dengan KPU RI untuk mengantisipasi berbagai skenario.
“Kami siap mengikuti seluruh proses sesuai prosedur. Apapun hasilnya, langkah-langkah strategis sudah kami siapkan,” tutup Wiwin.




























