Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

KPU Diberi 60 Hari untuk Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Kukar, Ketua KPU Kukar: Berjalan Sesuai Jadwal

80
×

KPU Diberi 60 Hari untuk Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Kukar, Ketua KPU Kukar: Berjalan Sesuai Jadwal

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang dilaksanakan pada Sabtu (19/4/2025) kini memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025, dengan batas waktu pelaksanaan selama 60 hari.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa tahapan PSU masih berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Logistik hasil rekapitulasi dari beberapa kecamatan pun sudah mulai diterima.

Example 300x600

“Kecamatan seperti Marangkayu, Muara Badak, dan Tenggarong telah menyerahkan logistik hasil rekapitulasi. Sementara kecamatan lainnya masih dalam proses pleno atau dalam perjalanan menuju KPU,” ungkap Rudi, Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan, batas akhir rekapitulasi dan pleno di tingkat kecamatan dijadwalkan hingga 26 April 2025. Namun, pihaknya menargetkan pelaksanaan pleno tingkat kabupaten bisa dimulai lebih awal, yakni pada 24 April 2025.

Pleno kabupaten nantinya akan merekap hasil PSU dari 20 kecamatan, yang melibatkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar. Setelah pleno, akan dibuka masa sanggahan sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada keberatan, maka proses akan dilanjutkan ke penetapan dan pelantikan paslon terpilih.

Sebelumnya, PSU susulan sempat digelar di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Selasa (22/4/2025) karena adanya kendala teknis.

Rudi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusifitas selama proses rekapitulasi berlangsung hingga hasil akhir resmi diumumkan.