Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Batasi Kegiatan Hiburan Selama Ramadan, Satpol PP Siap Awasi THM

78
×

Pemkab Kukar Batasi Kegiatan Hiburan Selama Ramadan, Satpol PP Siap Awasi THM

Sebarkan artikel ini

KUTAI KARTANEGARA – Menjelang Ramadan 1446 Hijriah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan hiburan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

SE tersebut mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM), kafe, serta pedagang yang berjualan di fasilitas umum. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar akan melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik strategis.

Example 300x600

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar Sekretaris Satpol PP Kukar, Aji Muhammad Decki Ismail, Rabu (5/3/2025).

Decki menambahkan bahwa pengawasan akan difokuskan di kawasan Turap Tepian Mahakam dan beberapa masjid yang membutuhkan penjagaan khusus. Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sanksi bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional.

“Biasanya kami memberikan teguran hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, akan ada konsekuensi berupa penutupan. Hal yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan di fasilitas umum tanpa izin,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di wilayah Kukar. (Adv/Diskominfo Kukar)