Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

KPU Kukar Menunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024

73
×

KPU Kukar Menunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 setelah menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan.

Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada mengikuti ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024.

Example 300x600

Menurutnya, tahap penyampaian jawaban oleh termohon berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025. KPU Kukar sendiri telah menyelesaikan tahapan tersebut pada 23 Januari lalu.

“Saat ini kami hanya menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada 5–10 Februari. RPH akan menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan,” ujar Wiwin, Kamis (30/1/2025).

Jika gugatan tidak diterima, maka KPU sebagai termohon dinyatakan menang.

Namun, jika gugatan berlanjut, pemeriksaan pokok perkara akan digelar pada 14–28 Februari 2025 setelah keputusan hasil RPH diumumkan pada 11–13 Februari 2025.

“Kami siap mengikuti seluruh proses sesuai jadwal yang ditetapkan,” tambahnya.

Wiwin juga menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 di Kukar telah dilaksanakan sesuai aturan. KPU Kukar akan terus memantau perkembangan sidang sengketa Pilkada, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. (Adv/Diskominfo Kukar)