Example 325x300
Example floating
Example floating
Kaltim

Pembebasan Lahan Coastal Road Penajam Paser Utara Terkendala, Warga Kecewa Pembayaran Ganti Rugi Belum Terealisasi

99
×

Pembebasan Lahan Coastal Road Penajam Paser Utara Terkendala, Warga Kecewa Pembayaran Ganti Rugi Belum Terealisasi

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar dari total Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan proyek coastal road yang menghubungkan Sungai Parit hingga Penajam.

Proyek ini sudah dimulai sejak 2009, namun hingga tahun 2025, sejumlah pemilik lahan yang terkena proyek ini belum menerima pembayaran ganti rugi, yang menyebabkan rasa kecewa di kalangan warga.

Example 300x600

Salah satunya adalah Taufiq Ali, warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, yang mengatakan bahwa meskipun pada Desember 2024 telah dilakukan pengukuran dan pemecahan bidang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, proses pemecahan tanah tersebut belum selesai hingga saat ini.

Taufiq mengonfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU pada Januari dan Februari 2025, dan diinformasikan bahwa proses koordinasi dengan pihak terkait sudah dilakukan, namun belum ada kejelasan terkait pembayaran.

Sodikin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan coastal road ini saat ini masih terkendala pada beberapa hal teknis.

Proses pengukuran dan pemecahan bidang sudah dilaksanakan pada Desember 2024, namun dihadapkan dengan sejumlah masalah administrasi dan legalitas lahan.

“Beberapa bidang tanah terkendala karena sertifikat aslinya masih diagunkan di bank, sementara ada juga yang sedang dalam proses pengurusan ahli waris karena pemilik sebelumnya telah meninggal dunia,” ujar Sodikin, yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU. Selain itu, ia menambahkan, pihak BPN juga tengah melakukan identifikasi batas tanah.