Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Protes Bertubi-tubi terhadap KPK

74
×

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Protes Bertubi-tubi terhadap KPK

Sebarkan artikel ini

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025). Namun, sidang ini langsung diwarnai dengan protes bertubi-tubi dari tim kuasa hukum Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan keberatan sejak awal sidang, terutama terkait perbedaan tanggal dalam surat tugas salah satu ahli yang dihadirkan oleh KPK.

Example 300x600

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan dua ahli hukum pidana, yaitu Erdianto Effendi dari Universitas Riau dan Priya Jatmika dari Universitas Brawijaya.

Ronny mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara tanggal yang tercantum dalam surat tugas dengan hasil pemindaian kode batang (barcode).

“Izin, Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami. Ahli yang dihadirkan oleh Termohon memberikan surat tugas berdasarkan print out, namun setelah kami scan barcode, ternyata tanggalnya berbeda. Jadi kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut,” ujar Ronny dalam persidangan.

Hakim tunggal Djuyamto mencatat keberatan tersebut, tetapi tetap menganggap surat tugas ahli sah dan memperbolehkan ahli memberikan keterangannya di sidang.

“Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap bahwa substansi dari surat tugas ini adalah ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya,” ujar hakim Djuyamto.

Selain masalah surat tugas, Ronny juga mempermasalahkan adanya perbaikan daftar bukti yang sebelumnya telah disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya. Ia menilai kesalahan administrasi ini tidak sesuai dengan agenda sidang dan merugikan kliennya.

“Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang. Kami melihat dari awal bahwa pihak termohon tidak serius,” tegas Ronny.

Menanggapi hal tersebut, hakim Djuyamto meminta agar keberatan tersebut dicantumkan dalam kesimpulan sidang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 atas tuduhan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Meskipun Wahyu telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah. KPK menduga Hasto turut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.