Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencetak prestasi membanggakan dengan meraih skor 98,31 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024, masuk dalam kategori “Informatif”. Hal ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan teknis perhitungan. “Ada perubahan nilai hasil Monev KIP 2024 Pemprov Kaltim dari 92,31 menjadi 98,31,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Prestasi ini menempatkan Pemprov Kaltim di peringkat kedua secara nasional, bersama Provinsi Aceh yang memperoleh nilai yang sama. Sementara itu, peringkat pertama diraih oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan skor 98,52. Lebih dari itu, Pemprov Kaltim berhasil mempertahankan posisinya dalam kategori “Informatif” selama lima tahun berturut-turut.
Menurut Donny, Monev KIP 2024 dilakukan secara transparan dengan melibatkan 162 badan publik, termasuk kementerian, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, lembaga negara, dan pemerintah provinsi. Hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 53/KEP/KIP/XII/2024.
“Proses ini bertujuan untuk menilai implementasi keterbukaan informasi publik dan mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Capaian ini semakin mengukuhkan posisi Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.




























