Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekopol

Gibran Dapat Karpet Merah Jadi Cawapres

77
×

Gibran Dapat Karpet Merah Jadi Cawapres

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, memperoleh peluang untuk maju sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan tersebut merespons uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. MK memutuskan bahwa persyaratan pendaftaran dapat terpenuhi jika calon tersebut pernah dan sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Example 300x600

Menanggapi putusan ini, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengkritik keras keputusan MK. Dia menilai MK seakan menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ yang memberikan kelonggaran bagi Gibran, anak dari Presiden Joko Widodo, untuk berpartisipasi dalam Pilpres.

“MK mengalami kesakitan yang serius. MK sekarang menjadi Mahkamah Keluarga yang memberi kesempatan kepada anak Jokowi untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan alasan yang jelas,” seperti dikutip dari CNN, pada Senin (16/10).

“Dengan putusan dramatis ini, MK hanya memberikan jalan buntu bagi Gibran. Ini benar-benar Mahkamah Keluarga,” tambahnya.

Kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK untuk mengubah batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut; para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan; dan permohonan para pemohon sebagian besar beralasan menurut hukum.

“MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, pada Senin (16/10).(faz)