Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimSamarinda

Sanksi Tegas bagi Pemilik Kendaraan yang Parkir Sembarangan

113
×

Sanksi Tegas bagi Pemilik Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Situasi jalan di kota Samarinda
Situasi jalan di kota Samarinda

SAMARARINDA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengingatkan pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan di jalan. Dishub Samarinda akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan bahwa sanksi yang diberlakukan tidak hanya berupa denda, tetapi juga pemilik kendaraan akan menghadapi tindakan derek.

Example 300x600

“Dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat, kami akan menyediakan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang terparkir sembarangan,” ujar Didi Zulyani pekan lalu.

Proses pengangkutan kendaraan akan dilakukan oleh petugas Dishub dan kendaraan tersebut akan diamankan di kantor Dishub Samarinda yang terletak di Jalan MT Haryono.

“Setelah kendaraan diderek, pemiliknya harus mengambil kendaraannya di kantor Dishub dan akan dikenakan denda. Jika kendaraan tidak diambil, akan dikenakan biaya tambahan berdasarkan lama penyimpanan,” tegasnya.

Didi menyampaikan bahwa parkir sembarangan menyebabkan penyempitan badan jalan yang merugikan pengguna jalan lainnya. Ia juga menegaskan bahwa parkir di trotoar juga akan mendapatkan sanksi, kecuali beberapa titik yang ditoleransi sebagai tempat parkir.

Meskipun demikian, sebelum menerapkan tindakan tegas, Dishub Samarinda akan melakukan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan ini dengan baik,” pungkasnya.(us)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *