Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur resmi mengalami kenaikan, yang juga diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Kenaikan ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan peningkatan upah minimum sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMP dan UMK Kalimantan Timur disesuaikan sesuai dengan arahan Presiden, yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi.
PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menetapkan Upah Minimum Provinsi dan UMK yang baru. UMP Kalimantan Timur kini meningkat sebesar 6,5 persen, menjadi Rp3.579.314, dari sebelumnya Rp3.360.858. Sementara itu, UMK untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur pun mengalami penyesuaian yang berbeda-beda, sebagai berikut:
- Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
- Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
- Kota Bontang: Rp3.780.012,66
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
- Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820
- Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
- Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat membantu pekerja dan buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang, khususnya terkait dengan inflasi. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha, seiring dengan dinamika perekonomian yang terus berubah. Pemerintah berharap langkah ini bisa menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha di Kalimantan Timur.



























