Example 325x300
Example floating
Example floating
IKN TerkiniPPU

PPU Jadi Laboratorium Reforma Agraria di Penyangga IKN, Skema Hak Pakai Mulai Diterapkan

31
×

PPU Jadi Laboratorium Reforma Agraria di Penyangga IKN, Skema Hak Pakai Mulai Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi reforma agraria PPU, skema Hak Pakai, dan kawasan penyangga IKN
Ilustrasi reforma agraria di Penajam Paser Utara sebagai kawasan penyangga IKN dan penerapan skema Hak Pakai. Gambar ilustrasi, bukan peta resmi.

NUSANTARA — Penajam Paser Utara (PPU) resmi memasuki babak baru pengelolaan lahan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada Kamis, 7 Mei 2026, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang membuka jalan bagi penerapan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Skema ini diposisikan sebagai cara untuk menjaga tanah tetap produktif tanpa melepas kendali negara. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dipilih untuk menyeimbangkan akses ekonomi warga dan pengendalian aset negara.

Example 300x600

“Ini adalah instrumen hukum yang dipilih secara sadar untuk menyeimbangkan antara pemberian akses ekonomi dan pengendalian aset negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan,” ujar Embun.

141 subjek reforma agraria PPU sudah menandatangani

Hingga tahap ini, tercatat 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai progres penting untuk menghadirkan lahan yang adil, produktif, dan berkelanjutan di tengah perubahan cepat kawasan penyangga IKN.

Bupati PPU Mudyat Noor juga menilai posisi daerahnya sebagai penyangga ibu kota baru membawa konsekuensi sosial dan tata ruang yang besar. Menurut dia, reforma agraria di PPU tidak cukup dimaknai sebagai redistribusi lahan, tetapi juga penataan akses agar tanah memberi nilai tambah bagi ekonomi warga.

“Kami mengalami tantangan dalam perlindungan hak masyarakat lokal, oleh karena itu RA harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” kata Mudyat.

Skema hak pakai dinilai menjaga lahan dari spekulasi

Embun menjelaskan, skema Hak Pakai memberi kepastian hukum tetapi tetap menempatkan pemerintah sebagai pengendali. Lahan harus benar-benar dimanfaatkan, tidak boleh diperjualbelikan sembarangan, dan setelah 10 tahun dievaluasi serta terbukti produktif statusnya bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik tanpa catatan.

Di kawasan yang terdorong oleh pembangunan IKN Tahap II dan kenaikan nilai tanah yang pesat, PPU menjadi semacam laboratorium kebijakan agraria. Uji coba ini menunjukkan bahwa pembangunan ibu kota baru tidak hanya bicara jalan, gedung, dan investasi, tetapi juga bagaimana tanah dikelola agar warga lokal tetap mendapat ruang hidup dan ruang tumbuh.

Topik ini berkaitan dengan perkembangan konektivitas kawasan, termasuk laporan Kata IKN tentang aktivitas Bandara Nusantara IKN. Untuk konteks resmi pembangunan ibu kota baru, pembaca dapat merujuk kanal informasi Otorita Ibu Kota Nusantara.