Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan bahwa penyegelan proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) merupakan langkah yang tepat, mengingat perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan dan memperoleh Persetujuan Lingkungan.
“Sesuai prosedur, jika sebuah perusahaan tidak memenuhi syarat operasional, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jimmi, Selasa (18/2).
Selain masalah perizinan, Jimmi juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan oleh pabrik yang dibangun di bantaran sungai.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti berisiko mencemari lingkungan, PT KSM harus bertanggung jawab, bahkan hingga membongkar bangunan pabriknya.
“Karena jaraknya terlalu dekat dengan sungai, dari segi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak memenuhi syarat. Maka, memang harus dibongkar,” tegasnya.
Menurut Jimmi, kepatuhan terhadap regulasi serta aspek lingkungan dan sosial adalah kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi hukum yang tegas dan tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kutim tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.



























