Example 325x300
Example floating
Example floating
IKN TerkiniKaltim

Kalimantan Timur Raih Predikat Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 untuk Kelima Kalinya

83
×

Kalimantan Timur Raih Predikat Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 untuk Kelima Kalinya

Sebarkan artikel ini

Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencatatkan prestasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024.

Dengan nilai 98,31, Kalimantan Timur berhasil mempertahankan predikat “Informatif” untuk kelima kalinya secara berturut-turut.

Example 300x600

Dalam hasil Monev KIP 2024, Kalimantan Timur menempati peringkat kedua secara nasional bersama Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan nilai serupa.

Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 98,52.

Capaian ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam pelaksanaan Monev tahun ini, sebanyak 162 badan publik dinyatakan memenuhi kualifikasi “Informatif.”

Penilaian tersebut melibatkan 32 kementerian, 35 perguruan tinggi negeri, 36 badan usaha milik negara, 8 lembaga non-struktural, 25 lembaga negara, 22 pemerintah provinsi, dan 4 partai politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa sempat terjadi kesalahan teknis dalam perhitungan skor awal untuk Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan koreksi, nilai Kaltim berubah dari 92,31 menjadi 98,31. Perubahan tersebut diumumkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Komisi Informasi Pusat Nomor 53/KEP/KIP/XII/2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat “Informatif” selama lima tahun berturut-turut bukan sekadar hasil, tetapi juga wujud konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami selalu menerima hasil apapun. Bagi kami, yang terpenting adalah upaya nyata untuk mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar Akmal Malik dalam acara Jumpa Pers Diskominfo Kaltim di Jakarta, 23 Januari 2025.

Lebih lanjut, Akmal juga memberikan apresiasi atas transparansi yang ditunjukkan oleh Komisi Informasi Pusat dalam proses penilaian.

Keterbukaan informasi telah menjadi pilar penting dalam mempercepat kemajuan bangsa, menciptakan masyarakat yang cerdas dan berkepribadian Pancasila, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

Melalui Monev KIP, pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat terus ditingkatkan, dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.