Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Pra Forum Perangkat Daerah guna menindaklanjuti hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Kegiatan ini digelar secara virtual pada Selasa (25/2/2025) di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memimpin forum tersebut bersama para Asisten Setdakab Kukar. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa, baik secara langsung maupun daring.
Dalam pemaparannya, Sunggono menekankan pentingnya perencanaan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ia menjelaskan bahwa perencanaan partisipatif melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam pembangunan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan membangun rasa memiliki.
Melalui pendekatan ini, Pemkab Kukar berupaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan mensinkronkan kebijakan sektoral dan kewilayahan. Langkah ini dilakukan dengan menguatkan proses partisipatif, memperdalam analisis masalah berdasarkan data valid dan aktual, serta memastikan kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sunggono juga menyoroti peran penting Camat dalam proses pembangunan wilayah. Menurutnya, Camat harus mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini mencakup penyediaan data pembangunan yang valid dan aktual, serta mengoptimalkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat sesuai dengan karakteristik wilayah.
Selain itu, penguatan peran kecamatan diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan desa dalam satu sistem kebijakan yang efektif dan efisien, terutama dalam pengalokasian anggaran perangkat daerah dan desa.
Camat juga diharapkan dapat menyampaikan hasil Musrenbang desa, kelurahan, dan kecamatan pada Pra Forum Perangkat Daerah sebagai bagian dari pengawalan aspirasi masyarakat.
Bagi perangkat daerah, Sunggono mengingatkan Kepala Perangkat Daerah untuk mencermati usulan masyarakat yang telah dibahas di tingkat kecamatan. Usulan tersebut harus ditelaah secara teknis dengan mempertimbangkan pemerataan pembangunan dan kebijakan daerah yang berkeadilan.
Selain itu, perangkat daerah harus memastikan usulan sejalan dengan target kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
“Tak kalah penting, semua pihak harus mematuhi pedoman pencegahan korupsi beserta indikator-indikatornya,” pungkas Sunggono. (Adv/Diskominfo Kukar)




























