Example 325x300
Example floating
Example floating
EkopolKaltim

KPU Kaltim Bantah Tuduhan Kartel Politik dan Politik Uang dalam Pilgub 2025

118
×

KPU Kaltim Bantah Tuduhan Kartel Politik dan Politik Uang dalam Pilgub 2025

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menepis dalil permohonan gugatan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Gugatan tersebut menuduh adanya dugaan kartel politik dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2025.

Kuasa hukum KPU, M. Ali Fernandes, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar karena pemohon berhasil mendaftar dan ditetapkan sebagai calon gubernur. “Tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan oleh partai politik di Kaltim,” tegas Ali dalam Panel III Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Example 300x600

Hakim Arief Hidayat juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya praktik kartel politik, mengingat pemohon telah memenuhi persyaratan pencalonan. “Tidak ada kartel, Yang Mulia, karena faktanya ybs ditetapkan sebagai calon,” ujar Ali.

Bantahan Politik Uang dan Minimnya Bukti

Selain tuduhan kartel, KPU juga membantah adanya pembiaran politik uang dalam Pilgub Kaltim. Ali menjelaskan bahwa KPU tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi terkait hal tersebut dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim.

Ali juga mengkritik pemohon yang tidak mencantumkan lokasi spesifik dugaan kesalahan pencatatan hasil suara. Ia menekankan bahwa Pilgub Kaltim dilaksanakan di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan, namun tidak ada bukti konkret terkait dugaan pelanggaran. “Dalil yang disampaikan pemohon mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.

Permohonan Pemungutan Suara Ulang Ditolak

KPU meminta MK untuk menerima eksepsi mereka dan menolak permohonan pemohon, termasuk tuntutan untuk mengadakan pemungutan suara ulang serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

Dengan minimnya bukti dan argumentasi yang lemah, KPU meyakini bahwa pelaksanaan Pilgub Kaltim 2025 telah berjalan sesuai prosedur dan amanat demokrasi.