Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Blunder, Ancaman Inflasi hingga Minimnya Manfaat untuk Driver

100
×

Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Blunder, Ancaman Inflasi hingga Minimnya Manfaat untuk Driver

Sebarkan artikel ini

Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Wacana ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, yang menyebut kebijakan tersebut telah memasuki tahap akhir kajian dan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Aan mengatakan kenaikan tarif bervariasi berdasarkan zona, mulai dari 8 hingga 15 persen. Tarif ojol saat ini terakhir ditetapkan tiga tahun lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

Example 300x600

Meski diklaim sudah mendapat persetujuan dari para aplikator, sejumlah pengamat justru menilai langkah ini berpotensi menjadi bumerang.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kenaikan tarif tidak akan menyelesaikan masalah kesejahteraan driver. Sebaliknya, potensi penurunan jumlah penumpang akibat kenaikan biaya justru bisa menurunkan pendapatan driver secara keseluruhan.

“Masalah utamanya bukan tarif, tapi potongan aplikator yang mencapai 20 persen. Pemerintah harusnya tegas memangkas itu,” ujar Timboel.

Senada, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menegaskan bahwa status hubungan kerja antara driver dan aplikator perlu segera diperjelas. Selama status mitra dipertahankan tanpa perlindungan kerja formal, maka tuntutan driver akan terus bermunculan.

Simulasi yang dilakukan peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menunjukkan bahwa kenaikan tarif sebesar 15 persen hanya meningkatkan pendapatan bersih harian driver sekitar Rp8.000 hingga Rp15.000. Ia menyebut manfaat tersebut tidak sebanding dengan beban tambahan yang ditanggung penumpang, apalagi di tengah inflasi dan kenaikan biaya hidup.

“Ini hanya menguntungkan aplikator yang justru menikmati tambahan margin dari kenaikan tarif,” ujar Anwar.

Namun, sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono, menyebut kenaikan tarif sah-sah saja selama disepakati oleh driver dan aplikator.

“Selama win-win, dan pengemudi mendapat kenaikan penghasilan, itu wajar,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengusulkan agar pemerintah membuat formula kenaikan tarif yang baku dan berbasis inflasi serta pertumbuhan ekonomi, agar penyesuaian tarif tidak menimbulkan gejolak.

Ia menilai protes masyarakat bisa diredam jika ada transparansi dan rasionalitas dalam menentukan besaran kenaikan.