Example 325x300
Example floating
Example floating
KaltimKutai Kartanegara

DPC PKB Versi Haidir Gugat DPRD dan KPU Kukar

103
×

DPC PKB Versi Haidir Gugat DPRD dan KPU Kukar

Sebarkan artikel ini

TENGGARONG – Perselisihan dalam tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar terus berkecamuk. Meskipun begitu, DPRD dan KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi PKB Kukar.

Example 300x600

Permasalahan ini menjadi inti dari konflik yang tengah berkecamuk di DPC PKB Kukar. Dua kubu yang bersaing untuk mengklaim kepemimpinan di DPC PKB Kukar, yakni Eko Wulandanu dan Haidir sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Puji.

Kedua kubu yang bersaing ini belum berhasil mencapai kesepakatan dalam ranah internal partai PKB.

Menghadapi masalah ini, pihak Haidir akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kukar. Perselisihan ini bermula ketika DPC PKB Kukar versi Eko mengusulkan PAW terhadap Suyono, berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Suyono.

Mansyur, kuasa hukum Haidir selaku penggugat, menjelaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan berkaitan dengan tindakan yang dianggap melanggar hukum yang dilakukan oleh DPRD dan KPU dalam konteks PAW, sementara DPC PKB Kukar masih terlibat dalam sengketa internal partai.

“Yang kami gugat adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh DPRD dan KPU terkait dengan PAW, sementara PKB Kukar saat ini tengah mengalami konflik internal partai,” ucap Mansyur dalam wawancara telepon pada Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, pihak penggugat telah mengirim surat kepada DPRD dan KPU Kukar, meminta mereka untuk tidak melanjutkan proses terkait PKB, mengingat adanya perselisihan internal dalam partai.

Namun, dalam sidang pertama, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat sebenarnya adalah perselisihan dalam partai politik. Hal ini disebabkan oleh nama Eko Wulandanu yang muncul dalam daftar tergugat.

“Objek perselisihan kami bukanlah SK (Surat Keputusan) Eko, melainkan surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU,” ungkap Mansyur.

Karena tidak puas dengan hasil sidang pertama, pihak penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan mereka guna memperbaiki objek perselisihan.

Hari ini, pihak penggugat telah mengajukan kembali gugatan dengan sedikit perbaikan. DPRD Kukar dan KPU Kukar ditetapkan sebagai tergugat 1 dan 2. Selain itu, PKB versi Eko juga ditetapkan sebagai tergugat 1, DPW PKB Kaltim sebagai tergugat 2, dan DPP PKB sebagai tergugat 3.

Mansyur menyatakan keyakinannya bahwa DPRD dan KPU telah melakukan tindakan yang melanggar hukum secara administratif.

Selanjutnya, pihak penggugat berharap agar proses PAW yang telah diajukan dapat ditunda sementara. Mereka menginginkan agar proses hukum bisa berjalan seiring dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap Ketua DPRD Kukar tidak melanjutkan proses PAW atas nama Munabihuddin sampai ada keputusan dari pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menghindari konsekuensi hukum di masa mendatang,” ujar Mansyur.

Pihak penggugat akan menunggu persidangan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023. (*/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *