Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Ahok Kaget Saat Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pertamina: Banyak Hal yang Saya Tak Tahu

36
×

Ahok Kaget Saat Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pertamina: Banyak Hal yang Saya Tak Tahu

Sebarkan artikel ini

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, mengaku terkejut usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Ahok mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui berbagai hal terkait operasional subholding yang tidak pernah sampai ke tingkat Komisaris Utama.

Example 300x600

“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujar Ahok kepada awak media setelah pemeriksaan.

Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail operasional anak-anak perusahaan atau subholding.

“Ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjutnya.

Dalam proses pemeriksaan, Ahok mengaku banyak mendengar informasi baru terkait dugaan fraud dan penyimpangan yang dilakukan di subholding Pertamina.

“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Enam petinggi tersebut meliputi:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  • Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Sementara tiga broker yang menjadi tersangka adalah:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Dugaan Korupsi Senilai Rp 193,7 Triliun

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian yang fantastis serta adanya keterlibatan sejumlah petinggi di anak usaha Pertamina.