Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 sebagai pedoman kegiatan masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebutkan bahwa SE tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
“Surat edaran ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama perangkat daerah, pihak Kepolisian, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan pada 17 Februari 2025,” ujar Edi Damansyah pada Minggu (23/2/2025).
Dalam SE tersebut, masyarakat diimbau untuk memperbanyak kegiatan ibadah dan sosial keagamaan serta menjaga kerukunan antarumat beragama. Terdapat pula aturan pembatasan aktivitas masyarakat, seperti di kawasan turap saat Salat Tarawih. Untuk kegiatan membangunkan sahur, diizinkan mulai pukul 03.00 WITA.
Edi juga menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA. Setelah itu, hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam masjid.
Aturan lainnya mengatur operasional usaha kuliner seperti warung, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL). Pemilik usaha diminta tidak melayani pelanggan makan di tempat dan diwajibkan menutup area usaha dengan kain atau tenda jika tetap buka.
Larangan hiburan juga diberlakukan, termasuk penutupan tempat karaoke, panti pijat, dan hiburan malam mulai 28 Februari hingga 1 April 2025. Penjualan minuman keras dilarang sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013.
Pengawasan juga akan ditingkatkan di penginapan dan rumah kos. Pemilik diminta lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi terselubung. Selain itu, kegiatan berkumpul di tempat gelap dan balap liar juga akan dipantau.
Edi menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam Surat Edaran ini untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan menyenangkan bagi semua pihak.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga suasana Ramadan dengan saling menghargai dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutupnya.

























