KUTAI KARTANEGARA – Warga Dusun Tempurung Dua, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, mengeluhkan kondisi akses jalan yang sulit dilalui.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menyatakan siap mencari solusi, meski akses yang dimaksud berada di wilayah perbatasan dan bukan masuk dalam administrasi Kukar.
Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa jalan yang digunakan warga berada di wilayah administratif Kota Samarinda. Namun, karena belum ada pembangunan dari pihak Samarinda, Pemerintah Desa Kutai Lama terpaksa mengambil inisiatif untuk membangun jalan secara mandiri.
“Kami baru komunikasi dengan Pak Mulidin, Kepala Desa Kutai Lama. Akses yang dimaksud masuk area Samarinda. Tapi karena belum dibangun, pihak desa yang bergerak,” ujar Arianto, Jumat (19/4/2025).
Arianto menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan membangun infrastruktur di luar wilayah hukumnya atau di atas tanah milik pihak ketiga. Meski begitu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah mencari solusi yang sesuai aturan.
“Kami akan cek legalitas wilayahnya. Kalau memang masuk Samarinda atau milik pihak lain, tentu kami tidak bisa serta-merta membangun. Tapi tidak bisa juga dibiarkan begitu saja,” katanya.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menjalin kolaborasi lintas daerah dengan Pemerintah Kota Samarinda atau pihak kelurahan setempat.
“Nanti kita kaji apakah memungkinkan kerja sama dengan Pemkot Samarinda atau melalui kelurahan di kecamatan terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika warga Tempurung Dua benar-benar membutuhkan akses jalan yang layak, DPMD akan berupaya mencarikan jalan keluar terbaik.
“Kami akan usahakan solusi terbaik untuk masyarakat, selama itu memungkinkan secara aturan,” tutup Arianto. (Adv/Diskominfo Kukar)



























