Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Thomas Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Berlarut-larut

72
×

Thomas Lembong Keluhkan Proses Hukum yang Berlarut-larut

Sebarkan artikel ini

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan keluhannya terkait proses hukum yang menurutnya berjalan terlalu lama di Kejaksaan Agung.

“Saya sudah ditahan selama tiga bulan, jadi menurut saya prosesnya cukup lama,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025), seperti dikutip dari Antara.

Example 300x600

Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung melimpahkan tahap kedua kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Selain Thomas, pelimpahan tahap kedua ini juga mencakup tersangka lain, yaitu Charles Sitorus, beserta barang buktinya.

Saat dimintai keterangan mengenai harapannya setelah berkas perkara dilimpahkan, Thomas menyatakan keinginannya agar kebenaran segera terungkap di pengadilan. “Yang terpenting adalah kebenaran. Saya berharap semuanya bisa terungkap,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Thomas Lembong akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Masa penahanan tersebut berlaku mulai 14 Februari hingga 5 Maret 2025, sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan. Setelah dakwaan siap, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 tersangka. Thomas Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, serta Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, diduga terlibat dalam praktik impor gula yang melanggar hukum.

Tindakan mereka disebut memberikan keuntungan bagi pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).