Example 325x300
Example floating
Example floating
IKN TerkiniNasional

Skincare Palsu di Bekasi: Kilau Palsu, Cuan Miliaran

100
×

Skincare Palsu di Bekasi: Kilau Palsu, Cuan Miliaran

Sebarkan artikel ini

Bekasi– Di balik janji kulit cerah dan harga terjangkau, terbongkar praktik mencengangkan: sebuah pabrik rumahan di Bekasi memproduksi skincare palsu dengan bahan asal-asalan, tanpa izin edar, tanpa uji laboratorium, dan tanpa rasa bersalah.

Polisi menangkap SP (pemilik usaha) dan tujuh karyawannya—ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP—di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Di lokasi, petugas mendapati ratusan paket skincare palsu merek “Glow Glowing” siap dikirim ke konsumen.

Example 300x600

“Kemudian delapan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Racikan Asal-asalan, Bahan Tak Layak

Berdasarkan hasil penyelidikan, SP telah menjalankan usaha pembuatan skincare palsu selama dua tahun dengan bantuan tujuh karyawan. Mereka meracik bahan baku secara asal tanpa menggunakan takaran yang tepat.

“Ngarang-ngarang sendiri, enggak pakai ilmu,” jelas Mustofa.

Salah satu bahan yang digunakan adalah tepung tapioka, dicampur dengan base cream putih, sabun, jeli, dan air mineral. Seluruh bahan baku tersebut diperoleh dari toko online tanpa standar pengujian apapun.

“Jadi pelaku memakai tepung tapioka sebagai salah satu bahan bakunya,” ungkap Mustofa.

Omzet Miliaran, Penjualan Online

Produk-produk palsu ini dijual secara online melalui dua toko, yakni “Pusat Glowing Store” di Shopee dan “Glow Solution” di Lazada, dengan harga berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, sekitar separuh harga produk asli.

“Penjualannya bisa lebih dari 100 paket per hari,” tambahnya

Dari sana, para pelaku mengantongi omzet rata-rata Rp 50 juta setiap bulan, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar selama dua tahun beroperasi.

Ancaman Hukum dan Bahaya Kesehatan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain melanggar hukum, produk kosmetik ilegal ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Penggunaan bahan berbahaya seperti hidrokinon dan steroid dapat menyebabkan iritasi kulit, hiperpigmentasi, hingga risiko kesehatan jangka panjang.

Imbauan untuk Konsumen

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan informasi kandungan yang jelas. Konsumen juga disarankan untuk membeli produk dari sumber terpercaya dan menghindari tawaran harga yang terlalu murah, yang bisa jadi indikasi produk ilegal.


Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya regulasi dan pengawasan dalam industri kosmetik. Kesehatan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan demi keuntungan semata.