Maxim Indonesia menegaskan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) seperti yang diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada tiga alasan utama.
Pertama, hubungan antara pengemudi ojol dan Maxim hanya sebatas kemitraan, bukan hubungan kerja karyawan.
Kedua, kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk memberikan THR.
Ketiga, regulasi yang tidak mendukung. Yuan menyebutkan bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa.
“Menuntut pemberian THR dalam waktu singkat sangatlah tidak tepat. Pemerintah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh, karena secara finansial Maxim Indonesia tidak akan mampu memberikan THR kepada mitra pengemudi sesuai regulasi dan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Yuan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Meski menolak memberikan THR, Maxim tetap menyiapkan berbagai program bantuan bagi mitra pengemudi selama Ramadan dan Lebaran 2025.
Bantuan tersebut mencakup pembagian bahan pokok kepada driver dan masyarakat yang membutuhkan, pengurangan komisi aplikasi bagi mitra yang menyelesaikan pesanan, serta santunan kecelakaan atau musibah bagi mitra pengemudi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mewajibkan perusahaan aplikator memberikan THR bagi driver ojol dalam bentuk tunai.
“Kami bisa saja memaksa aplikator untuk memberikan THR, tetapi yang utama tetap mengedepankan dialog,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
Perdebatan mengenai kewajiban aplikator dalam memberikan THR bagi driver ojol masih terus berlangsung, dengan pemerintah dan aplikator memiliki pandangan yang berbeda terkait regulasi dan kebijakan finansial.




























