Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Mahfud MD: Jokowi Berhak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Palsu

92
×

Mahfud MD: Jokowi Berhak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memiliki hak sepenuhnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam menanggapi laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh sejumlah pihak.

Example 300x600

“Dia (Jokowi) mengajukan ke Polda, itu boleh saja. Itu hak dia untuk menjaga martabatnya. Apakah itu benar palsu atau tidak, biar pengadilan nanti yang menilai,” ujar Mahfud dalam program Gaspol yang ditayangkan Kompas.com di YouTube, Jumat (9/5/2025).

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan langkah Jokowi melapor ke polisi. Sebagai warga negara, Jokowi juga memiliki hak hukum untuk membela nama baiknya, termasuk dengan menempuh jalur hukum atas tudingan yang dianggap merugikan secara personal maupun reputasi.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyampaikan bahwa kini Jokowi bukan lagi pejabat negara, sehingga memiliki hak untuk melakukan kegiatan politik, membangun jaringan, maupun melobi berbagai pihak. “Dia sudah rakyat biasa sekarang. Biarkan saja berpolitik, punya hak berpolitik, mengatur jaringan, melobi orang, mendekati pejabat. Itu hak dia,” katanya.

Meski demikian, Mahfud juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu juga memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan tersebut. Ia merujuk pada laporan yang lebih dulu dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri.

“Yang mengadukan ke Bareskrim sebelumnya itu juga punya hak. Itu sudah dilaporkan lebih dulu bahwa ini ijazah palsu, tidak otentik. Maka itu juga harus diperiksa,” jelasnya.

Menurut Mahfud, berdasarkan prinsip hukum dan praktik penegakan hukum yang berlaku, laporan yang lebih dahulu masuk seharusnya diproses terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa jika laporan di Bareskrim terbukti, maka laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik bisa gugur secara hukum.

“Kalau Bareskrim menyatakan itu benar ijazah palsu, berarti laporan pencemaran nama baik itu gugur. Atau kalau dinyatakan bahwa itu dilakukan untuk kepentingan umum, maka itu juga tidak dianggap mencemarkan nama baik,” ujar Mahfud merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik bisa dikecualikan apabila dilakukan untuk membela diri dari serangan atau demi kepentingan umum. “Jadi dua-duanya punya hak dan proses hukum harus berjalan adil,” tambahnya.

Diketahui, Presiden Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Lima nama tersebut antara lain mantan Menpora Roy Suryo, Eggy Sudjana, Tifauzia Tiasumma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan itu muncul setelah muncul narasi yang menyebut ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada tidak otentik. Padahal, pihak kampus sudah berkali-kali membantah tudingan tersebut.

Sementara itu, laporan pertama atas kasus ini justru dilayangkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri pada Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Jokowi dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah palsu selama menjabat sebagai pejabat publik.

Dengan dua laporan yang kini berjalan, Mahfud mengingatkan pentingnya menjunjung proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. Ia juga berharap publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mempolitisasi persoalan hukum yang tengah berjalan.