Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Loies Subono Saminanto, menyatakan bahwa pengusaha batubara Tan Paulin tidak memiliki hubungan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Loies mengaku terkejut saat mengetahui bahwa Tan Paulin, yang dikenal sebagai Ratu Batubara, dikaitkan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setahu saya, Ibu Rita Widyasari tidak mengenal Tan Paulin, apalagi sampai dikaitkan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Loies kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2024.
Ia menegaskan bahwa Tan Paulin adalah pengusaha batubara yang menjalankan bisnisnya sesuai aturan. “Sejauh yang saya tahu, Tan Paulin sejak dulu adalah pembeli dan penjual batubara yang menjalankan usahanya dengan legal,” katanya.
Menurut Loies, Tan Paulin hanya membeli batubara dari perusahaan yang memiliki izin resmi dan melalui transaksi jual beli yang sah. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tidak mungkin Tan Paulin memiliki keterlibatan bisnis dengan Rita Widyasari dalam kapasitasnya sebagai bupati.
“Tan Paulin selama ini melakukan transaksi jual beli batubara langsung dengan perusahaan tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari,” tambahnya.
Sebagai informasi, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2018.



























