Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Maman Abdurrahman Klarifikasi ke KPK Usai SK Istri ke Eropa

113
×

Maman Abdurrahman Klarifikasi ke KPK Usai SK Istri ke Eropa

Sebarkan artikel ini

Surat berkop Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta pendampingan enam kedutaan besar RI dalam kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa memicu polemik publik.

Pasalnya, surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu mengatasnamakan “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dan dikirim ke perwakilan RI di Turki, Bulgaria, Belgia, Prancis, Swiss, dan Italia.

Example 300x600

Dalam surat tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, kegiatan disebut sebagai “misi budaya”, dan kementerian meminta dukungan dari KBRI agar mendampingi selama perjalanan.

Menanggapi isu yang bergulir liar, Maman langsung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/7). Ia membantah tuduhan penggunaan fasilitas negara untuk perjalanan pribadi keluarga.

“Keberangkatan istri saya adalah untuk mendampingi anak kami yang ikut lomba misi budaya dari sekolahnya di Eropa. Itu kegiatan pribadi. Tidak ada satu rupiah pun dari negara,” kata Maman kepada awak media.

Ia menegaskan seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket, akomodasi, dan makan, dibayar penuh menggunakan rekening pribadi istrinya sejak Mei 2025.

“Saya sudah serahkan semua bukti ke KPK. Dokumen pembayarannya lengkap, dan sudah diterima dengan baik,” lanjut politikus Golkar itu.

Maman juga membantah keras keterlibatannya dalam pembuatan surat dari Kementerian UMKM yang kini viral. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul surat tersebut dan tidak pernah menginstruksikan atau mendisposisikan permintaan pendampingan ke kedutaan.

“Saya tidak pernah perintahkan, tidak pernah disposisi, tidak pernah tahu sama sekali soal surat itu,” tegasnya.

Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian UMKM terkait siapa yang menginisiasi surat tersebut dan apakah surat itu sudah mendapat persetujuan internal. Isu ini memicu kritik soal etika penggunaan simbol negara dalam kegiatan pribadi pejabat publik.

Sementara itu, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK dan Kementerian PAN-RB soal kemungkinan pelanggaran prosedur administrasi dan potensi konflik kepentingan dalam kasus ini.