Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahannya. Pencabutan ini tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dari beleid tersebut yang dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Satgas Saber Pungli sebelumnya merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional. Satgas ini berada di bawah kendali langsung Menko Polhukam dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada awal pembentukannya, Wiranto menjabat sebagai penanggung jawab dan pengendali satgas. Susunan lainnya melibatkan pejabat dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, hingga BIN dan TNI.
Ruang lingkup Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, pengumpulan data, operasi tangkap tangan (OTT), hingga memberikan rekomendasi sanksi administratif terhadap pelaku pungli di instansi pemerintahan.
Pemberantasan pungli saat itu dinilai penting untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Keberadaan satgas juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Namun, dalam masa pemerintahannya, Presiden Prabowo memilih untuk membubarkan satgas ini. Meski belum dijelaskan alasan spesifik di balik pencabutan, langkah ini menjadi salah satu dari sejumlah kebijakan lama yang dianulir oleh pemerintah baru.
Sebelumnya, Prabowo juga mengubah kebijakan terkait subsidi elpiji 3 kg dan memutus sengketa administratif empat pulau di perbatasan.
Ke depan, publik menanti arah baru pemberantasan pungli di bawah pemerintahan Prabowo. Apakah akan dibentuk lembaga baru pengganti Saber Pungli atau dilakukan penguatan melalui mekanisme yang berbeda masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.




























