Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

81
×

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menyita perhatian. Aktivitas pertambangan di wilayah yang dikenal dengan keindahan laut dan keanekaragaman hayatinya itu dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan siap melakukan pengusutan jika ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pidana dalam aktivitas tambang tersebut.

Example 300x600

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima, namun membuka peluang untuk menindaklanjuti jika laporan disampaikan oleh masyarakat atau pihak terkait.

Menurutnya, laporan awal menjadi syarat penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar untuk meneliti dan memeriksa apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian terkait.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan utama pencabutan tersebut. Ia menyebut, keempat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, keempat tambang tersebut berada di kawasan Geopark Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis wisata dunia.

Menurut Bahlil, izin-izin tersebut memang dikeluarkan sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai geopark, namun Presiden menilai bahwa kawasan ini harus dijaga dan dilindungi demi kelestarian lingkungan dan potensi pariwisata.

Selain laporan dari kementerian, pencabutan juga didasarkan pada masukan dari pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, yang mendukung upaya perlindungan kawasan Raja Ampat dari eksploitasi berlebihan.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan tetap mempertahankan izin PT Gag Nikel, namun perusahaan tersebut akan diaudit langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Kini, perhatian beralih ke langkah-langkah penegakan hukum. Jika benar ditemukan indikasi pelanggaran pidana, publik berharap proses hukum bisa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Polemik tambang nikel di Raja Ampat kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan—sebuah ujian bagi komitmen negara dalam menjaga warisan alamnya.