Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangsel. Selain terlibat dalam kasus penguasaan lahan ilegal, MYT juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5) lalu, di mana MYT bersama 16 orang lainnya diamankan dari lokasi lahan sengketa. Namun, dari total yang diamankan, 15 orang telah dipulangkan, sementara MYT dan seorang warga berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Y mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut, meski tidak mampu menunjukkan bukti legal seperti nomor girik atau luas lahan.
Y juga disebut memberi kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut. Sementara MYT berperan aktif dalam aksi pendudukan, termasuk memerintahkan anggotanya untuk mengambil alih lahan dan menarik pungutan dari pedagang.
“MYT menyewakan lahan kepada pemilik warung seafood dengan total pungutan Rp 11,9 juta serta kepada pedagang hewan kurban senilai Rp 22 juta,” ujar Ade Ary.
Tak hanya terjerat pidana terkait penguasaan lahan tanpa hak, MYT juga tersandung kasus narkoba. Ia diketahui positif menggunakan narkotika dan merupakan residivis kasus serupa pada 2021, saat ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijatuhi hukuman 4 tahun 5 bulan penjara.
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti dua perkara ini secara paralel, baik dari sisi pelanggaran hukum agraria maupun tindak pidana narkotika.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik premanisme dan penyalahgunaan narkoba, khususnya oleh oknum yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat.




























