Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang menimpa seorang warga lanjut usia di Kecamatan Samboja.
Pelaku berinisial M, seorang perempuan berusia 35 tahun asal Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, ditangkap oleh aparat kepolisian usai dilaporkan oleh korban yang berasal dari Kampung Kamal RT 017, Kelurahan Sanipah.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil memperdaya korban dengan mengklaim bisa menggandakan uang melalui ritual khusus.
“Korban dijanjikan bahwa uang Rp40 juta yang diberikan dapat berubah menjadi Rp9 miliar lewat proses spiritual. Karena percaya, korban sampai meminjam uang dari orang lain untuk diberikan kepada pelaku,” jelas AKP Sarlendra.
Sebagai bagian dari aksinya, pelaku membungkus sejumlah uang dalam kain dan meletakkannya di dalam baskom plastik. Bungkusan tersebut ditutup dengan mukena dan kain batik, lalu disimpan di kamar korban selama beberapa hari sebagai bagian dari “ritual.” Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp25 juta, membuat total kerugian korban mencapai Rp67 juta.
Setelah uang yang dijanjikan tak kunjung tampak dan pelaku menghilang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan, dan pelaku berhasil ditangkap pada 20 Mei 2025.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu baskom merah muda, kain penutup ritual seperti kain hitam dan putih, jarik batik, mukena ungu, jilbab krem, kerudung ungu, serta tiga daster.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
AKP Sarlendra mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kekayaan instan, apalagi yang mengandung unsur klenik atau supranatural.
“Jika menemui praktik serupa, segera laporkan ke pihak berwenang. Jangan mudah tertipu janji-janji tak masuk akal,” tegasnya.



























