Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

BPI Danantara Segera Diluncurkan: Kelola Seluruh Aset BUMN dengan Modal Rp1.000 Triliun

76
×

BPI Danantara Segera Diluncurkan: Kelola Seluruh Aset BUMN dengan Modal Rp1.000 Triliun

Sebarkan artikel ini

Presiden RI Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Lembaga ini nantinya akan bertugas mengelola seluruh aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Danantara sudah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan dalam sidang paripurna pada 4 Februari 2025. Berdasarkan RUU tersebut, dalam Pasal 3A disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.

Example 300x600

Kewenangan tersebut mencakup kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN, dengan Menteri sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan operasional.

Pada Pasal 3E, RUU BUMN menjelaskan bahwa Presiden melimpahkan sebagian tugas dan wewenangnya kepada Danantara, yang merupakan badan hukum Indonesia sepenuhnya milik pemerintah. Tugas utamanya adalah meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lainnya.

Danantara juga memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk memastikan kontribusi dividen dalam pengelolaan investasi, Menteri menempatkan perwakilannya di Danantara, holding investasi, dan holding operasional dengan persetujuan Presiden.

Tugas utama Danantara, sesuai Pasal 3F, meliputi pengelolaan dividen BUMN, persetujuan penambahan atau pengurangan modal BUMN, pembentukan holding investasi dan operasional bersama Menteri, hingga pemberian pinjaman dan pengelolaan aset dengan persetujuan Presiden.

Modal awal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun, yang berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya, seperti dana tunai, barang milik negara, dan saham BUMN.

Selain itu, Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung serta bekerja sama dengan holding investasi, operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian dari kegiatan investasi ini akan menjadi keuntungan atau kerugian lembaga tersebut.

Sebagian keuntungan Danantara akan disetor ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup risiko kerugian dalam investasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menariknya, dalam Pasal 3Y disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan tindakan mereka bukan karena kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan iktikad baik, dan tanpa benturan kepentingan.

Danantara hanya dapat dibubarkan melalui Undang-Undang, dan pembinaan serta pengawasan badan ini berada di bawah kendali penuh Presiden.