Pemerintah akan resmi menerapkan perubahan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Sistem kelas sebelumnya akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini dan ditargetkan rampung dalam dua tahun.
“KRIS BPJS seharusnya mulai diimplementasikan tahun ini secara bertahap selama dua tahun,” ujar Budi, Minggu (23/2/2025).
Terkait tarif layanan KRIS, Budi menyebutkan kemungkinan besar tidak akan ada perubahan tarif dari sistem sebelumnya. “Tarifnya belum ditentukan, tetapi seharusnya tidak berubah karena didesain dengan harga yang sama,” tambahnya.
Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS akan menggantikan kelas BPJS 1, 2, dan 3, memberikan layanan kelas rawat inap yang setara bagi seluruh peserta.
Penerapan KRIS akan berlangsung bertahap dengan target selesai pada 30 Juni 2025, dan penetapan resmi iuran KRIS akan dimulai 1 Juli 2025. Selama masa transisi, besaran iuran masih mengikuti ketentuan lama hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran maksimal dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran, kecuali peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung penuh oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
- PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga membayar 5% dari gaji, dengan porsi pembayaran yang sama.
- Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, orang tua, dan mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja memiliki tarif berbeda, yaitu:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah untuk sebagian iuran.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan berlakunya sistem KRIS, diharapkan layanan kesehatan lebih merata dan akses rawat inap menjadi setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
















