Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

PBNU Masih Cari Investor untuk Kelola Konsesi Tambang di Kaltim

109
×

PBNU Masih Cari Investor untuk Kelola Konsesi Tambang di Kaltim

Sebarkan artikel ini

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) masih mencari investor untuk mengelola konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan.

“Masih dalam proses. Masih sedang bicara sana-sini,” ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Example 300x600

PBNU baru saja mendirikan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), sebuah badan usaha yang dimiliki koperasi. Perusahaan ini bertugas mengelola lahan konsesi tambang seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur, yang sebelumnya merupakan area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Konsesi Tambang untuk PBNU

Dalam konferensi pers sebelumnya pada 3 Januari 2025, Gus Yahya menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada PBNU merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ia menuturkan bahwa koperasi yang memiliki saham dalam perusahaan ini akan dikelola bersama antara pimpinan dan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, ia mengakui bahwa saat ini PBNU masih membutuhkan investor untuk memenuhi beberapa komponen permodalan, termasuk uang jaminan reklamasi, yang nilainya cukup besar.

“Jumlah kebutuhan dana ini memang besar,” kata Gus Yahya.

Janji Presiden Jokowi kepada NU

Pemberian konsesi tambang kepada PBNU merupakan bagian dari janji Presiden Joko Widodo saat Muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berkomitmen untuk membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik untuk tambang batu bara, nikel, maupun tembaga, kepada NU.

Janji tersebut kemudian direalisasikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.

Regulasi baru ini memungkinkan organisasi massa dan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), termasuk PBNU yang kini mendapatkan hak pengelolaan tambang di Kalimantan Timur.