Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol) yang dinilainya tidak biasa. Ia menilai kenaikan pangkat tersebut tidak mengikuti prosedur umum karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi hanya surat perintah,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat di lingkungan militer biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Pengecualian hanya berlaku bagi perwira tinggi TNI yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Selain itu, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) umumnya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi atau keberanian luar biasa di medan perang.
Menurutnya, kenaikan pangkat yang diberikan kepada Teddy tidak sesuai dengan aturan yang lazim berlaku. “Sepertinya kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol ini tidak mengikuti prosedur yang biasa,” katanya.
TB Hasanuddin juga mengaku baru pertama kali mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang digunakan dalam kasus Teddy. Ia mempertanyakan apakah skema ini berlaku untuk seluruh prajurit atau hanya untuk Teddy.
“Apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Mayor Teddy, atau bisa diterapkan kepada seluruh prajurit?” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak TNI dalam proses pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyetujui kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, disebutkan enam dasar hukum yang mendukung kenaikan pangkat Teddy, termasuk Peraturan Panglima TNI dan keputusan terkait lainnya.
Meskipun pihak TNI menegaskan bahwa semua prosedur telah dipenuhi, perdebatan mengenai mekanisme kenaikan pangkat ini masih terus bergulir di publik.




























