Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Sri Mulyani Respons Keluhan soal Coretax, Janji Perbaikan Berkelanjutan

81
×

Sri Mulyani Respons Keluhan soal Coretax, Janji Perbaikan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi berbagai keluhan yang muncul terkait implementasi sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem ini agar lebih optimal.

“Saya menyadari adanya keluhan mengenai Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Example 300x600

Ia mengakui bahwa membangun sistem perpajakan yang kompleks seperti Coretax, yang menangani hingga 8 miliar transaksi, bukanlah tugas yang mudah. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan peningkatan.

“Penyempurnaan sistem ini bertujuan agar Indonesia memiliki sistem perpajakan digital yang lebih andal, mampu mencatat transaksi dengan lebih baik, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai aturan,” tambahnya.

Arahan Presiden dan Integrasi Pajak

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dalam menekan kebocoran dan penghindaran pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan sistem pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar lebih efisien.

“Kami ingin menciptakan sistem layanan yang lebih baik sehingga biaya kepatuhan pajak bagi masyarakat dapat berkurang secara signifikan,” jelasnya.

Coretax Dijalankan Bersama Sistem Lama

Sementara itu, DJP bersama DPR telah menyepakati penggunaan Coretax secara bertahap dengan tetap menjalankan sistem perpajakan lama secara paralel. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 masih bisa dilakukan melalui e-Filing di laman Pajak.go.id, serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop tetap berlaku bagi PKP tertentu.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk memitigasi potensi gangguan dalam penerapan Coretax agar tidak berdampak negatif terhadap penerimaan pajak. Selain itu, ia juga mendesak DJP untuk memperkuat keamanan siber serta tidak menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak yang menghadapi kendala teknis dalam penggunaan sistem ini.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, beberapa kategori individu dan badan usaha diwajibkan memiliki NPWP, antara lain mereka yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wanita menikah yang membayar pajak secara mandiri, serta badan usaha yang memiliki kewajiban pajak tertentu.