Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan keharusan membayar royalti atas lagu yang dibawakan dalam acara pernikahan. Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh musisi Nazril Ilham (Ariel Noah) bersama 28 musisi lainnya.
Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/6/2025) itu menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, sebagai perwakilan pemerintah.
Arsul menyampaikan pertanyaannya dalam konteks acara pernikahan skala besar yang kini kerap digelar mewah, mengundang ribuan tamu, dan menghadirkan hiburan layaknya konser musik.
“Misalnya ada pesta perkawinan besar, undang 10 ribu orang, seperti konser saja. Lalu ada penyanyi yang ditampilkan dan menyanyikan lagu-lagu pilihan. Apakah ini juga harus bayar royalti?” kata Arsul di ruang sidang.
Ia menilai, acara semacam itu memang mengandung unsur komersial, namun berbeda dari konser berbayar yang jelas menetapkan harga tiket. Menurut Arsul, ini menjadi celah yang perlu dijelaskan agar tidak terjadi penafsiran hukum yang menyimpang dan berujung kriminalisasi.
“Apalagi sekarang ini ada kecenderungan kekuasaan digunakan untuk memidanakan. Kalau pelapornya punya kekuasaan, penegak hukum kita juga cenderung lebih cepat merespons,” tambahnya.
Ariel dan sejumlah musisi menggugat pasal-pasal dalam UU Hak Cipta karena dinilai merugikan pelaku musik. Salah satu poin penting dalam permohonan uji materi adalah permintaan agar penyanyi tetap boleh membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti secara wajar.
Gugatan ini muncul di tengah meningkatnya kasus pelaporan penyanyi atas pelanggaran hak cipta, meskipun lagu yang dibawakan bukan untuk kepentingan komersial secara langsung, seperti dalam acara pribadi atau pernikahan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menjadwalkan pemanggilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Ariel Cs berharap MK dapat menegaskan batas antara pelanggaran dan penggunaan lagu yang sah agar tak menghambat kreativitas dan profesi para musisi.




























