Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

RUU TNI Resmi Disahkan, TNI Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil di 14 Kementerian

94
×

RUU TNI Resmi Disahkan, TNI Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil di 14 Kementerian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di hadapan peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat serempak.

Example 300x600

Lalu, apa saja perubahan besar dalam UU TNI yang baru ini? Berikut rangkumannya:

TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil di 14 Kementerian/Lembaga

Perubahan paling menonjol terletak pada Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Jika sebelumnya TNI aktif hanya bisa mengisi posisi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, kini aturan tersebut diperlonggar.

Dalam UU TNI yang baru, prajurit TNI aktif dapat menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga strategis, antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
  • Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional.
  • Kesekretariatan Negara (terkait urusan sekretariat presiden dan militer presiden).
  • Intelijen Negara, Siber, dan/atau Sandi Negara.
  • Lembaga Ketahanan Nasional.
  • Badan Pencarian dan Pertolongan.
  • Badan Narkotika Nasional.
  • Badan Pengelola Perbatasan.
  • Badan Penanggulangan Bencana.
  • Badan Penanggulangan Terorisme.
  • Badan Keamanan Laut.
  • Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Mahkamah Agung.

Namun, TNI aktif yang ingin menduduki jabatan di luar 14 lembaga tersebut tetap diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Perubahan Batas Usia Pensiun

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Dalam aturan baru ini, usia pensiun disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit, yakni:

  • Bintara dan Tamtama: Maksimal 55 tahun (sebelumnya 53 tahun).
  • Perwira hingga Kolonel: Maksimal 58 tahun (tidak berubah).
  • Perwira Tinggi Bintang 1: Maksimal 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 2: Maksimal 61 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 3: Maksimal 62 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 4: Maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

Tambahan Tugas Pokok TNI

Revisi UU TNI juga memperluas tugas pokok TNI dengan memasukkan peran baru yang dinilai relevan dengan tantangan keamanan modern. TNI kini memiliki kewenangan dalam menghadapi berbagai ancaman siber yang mengancam keamanan nasional dan diberi mandat untuk melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.