Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta digratiskan.
Ia menyoroti potensi dampak keputusan ini terhadap organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Menurut Sarmuji, kedua organisasi tersebut memiliki jumlah lembaga pendidikan dasar yang sangat besar di seluruh Indonesia, sehingga akan sangat terdampak apabila pemerintah diwajibkan menanggung seluruh biaya operasionalnya.
“Muhammadiyah dan NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali. Itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar,” ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan bisa terancam. “Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan,” ujar Sarmuji.
Selain itu, Sarmuji juga menyoroti potensi beban anggaran yang akan ditanggung negara jika kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh untuk sekolah negeri dan swasta. “Saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Menanggapi putusan MK tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyarankan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengusulkan empat langkah utama:
- Mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) online untuk menjamin transparansi dan kesetaraan akses pendidikan.
- Melakukan audit dan realokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN dan APBD untuk membiayai operasional sekolah, tunjangan guru, serta fasilitas penunjang.
- Meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.
- Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan satuan pendidikan terkait implikasi dari putusan MK tersebut.
“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tegas Ubaid.




























