Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Presiden Prabowo Siap Hapus Sistem Outsourcing, Dunia Usaha Minta Kajian Komprehensif

90
×

Presiden Prabowo Siap Hapus Sistem Outsourcing, Dunia Usaha Minta Kajian Komprehensif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing dalam hubungan kerja. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Prabowo menyebut, untuk menjalankan kebijakan tersebut, ia akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional guna mencari langkah terbaik dalam menghapus sistem alih daya.

Example 300x600

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa secepat-cepatnya, menghapus outsourcing,” tegas Prabowo.

Namun ia juga mengingatkan buruh untuk tetap realistis, mengingat pentingnya menjaga iklim investasi.

“Kalau mereka (investor) tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan tengah menyusun Peraturan Menteri (Permenaker) tentang penghapusan outsourcing. Ia menilai sistem ini selama ini memunculkan berbagai masalah, seperti ketidakpastian status kerja, upah rendah, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Rencana penghapusan outsourcing mendapat beragam tanggapan dari kalangan pengusaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai kebijakan tersebut harus berbasis kajian teknokratis yang komprehensif.

“Harus jelas dulu, apa yang mau dihapus? Sistemnya atau implementasinya? Kalau implementasi, ya perbaiki penerapannya,” kata Bob.

Ia juga menekankan perlunya belajar dari praktik outsourcing di negara lain, seperti India dan Filipina, yang mampu memanfaatkannya untuk pertumbuhan ekonomi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, penghapusan outsourcing perlu dibahas secara menyeluruh dan bisa menjadi bagian dari revisi RUU Ketenagakerjaan.

“Outsourcing juga kebutuhan pelaku usaha. Maka penting melihatnya dari dua sisi, yakni perspektif pengusaha dan buruh,” ujarnya.