Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Pasal-pasal Kontroversi ini yang Dirapatkan DPR di Hotel Mewah

62
×

Pasal-pasal Kontroversi ini yang Dirapatkan DPR di Hotel Mewah

Sebarkan artikel ini

Sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai protes dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Beberapa pasal dianggap membuka kembali ruang bagi dwifungsi militer seperti yang pernah terjadi pada era Orde Baru.

Menurut YLBHI, pembahasan revisi ini mencerminkan adanya upaya untuk mengembalikan pengaruh militer dalam urusan politik dan bisnis pasca-reformasi. Dalam keterangan resminya, YLBHI menyebutkan bahwa revisi ini dapat memperkuat kembali dwifungsi ABRI yang seharusnya telah diakhiri sejak Reformasi 1998.

Example 300x600

“YLBHI menduga munculnya gagasan revisi UU TNI adalah upaya panjang penguatan kembalinya dwifungsi ABRI di mana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca-Reformasi,” tegas YLBHI dalam keterangannya, Senin (17/3).

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti proses pembahasan yang dinilai tidak transparan. Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah bahkan dilakukan di Hotel Fairmont dengan alasan ruang rapat tengah direnovasi. Hal ini mengundang reaksi keras dari KontraS yang mendatangi lokasi rapat dan meminta agar pembahasan dihentikan.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menuntut agar pembahasan ini dihentikan karena tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan,” kata perwakilan KontraS.

Namun, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menilai tudingan tersebut berlebihan. Menurutnya, pihak-pihak yang menentang revisi ini hanya berusaha menyerang institusi TNI dengan argumen yang tidak berdasar.

“Tidak perlu gaduh dan menuduh yang macam-macam. Tentara dikatakan hanya bisa membunuh dan dibunuh, pemikiran seperti itu terlalu kampungan,” ujar Maruli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3).

Setidaknya ada empat pasal krusial yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI ini, meliputi batas usia pensiun, penempatan TNI di instansi sipil, serta peran TNI di luar operasi militer. Berikut rinciannya:

  1. Pasal 7 ayat 2 – Operasi Non-Militer: Pemerintah mengusulkan tiga tugas baru bagi TNI di luar perang, yakni: membantu penanggulangan ancaman siber, menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
  2. Pasal 47 – Penempatan TNI di Instansi Sipil: Usulan penambahan posisi sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 16, termasuk peran di Bakamla, BNPB, BNPT, KKP, Kejaksaan Agung, dan BNPP. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
  3. Pasal 53 – Batas Usia Pensiun: Revisi ini mengatur batas usia pensiun berdasarkan pangkat, yaitu:
    • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
    • Perwira hingga Kolonel: 58 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan keputusan Presiden).

Selain itu, ada pengecualian untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pro kontra mengenai revisi UU TNI ini terus bergulir. Pemerintah dan DPR didesak untuk membuka proses pembahasan secara transparan serta memastikan tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi militer yang dapat mengancam demokrasi Indonesia.