Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya angkat suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Nadiem menyatakan siap diperiksa dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara demokratis,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). “Saya siap bekerja sama dan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan.”
Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan, termasuk Chromebook, di Kemendikbudristek periode 2019–2022—masa ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Jaksa menduga terjadi rekayasa proses pengadaan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian baru. Kajian tersebut disebut-sebut sengaja diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome, menggantikan rekomendasi awal yang menyarankan penggunaan sistem operasi Windows.
Padahal, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinilai tidak efektif. Hasil evaluasi saat itu justru merekomendasikan opsi lain. Namun kajian tersebut diduga “ditekan” untuk diubah, sehingga tetap melanjutkan pengadaan Chromebook berskala nasional.
Total anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,98 triliun. Rinciannya, Rp3,58 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meski belum disebut sebagai tersangka maupun saksi, pernyataan terbuka Nadiem menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan berskala besar dan program digitalisasi sekolah yang sebelumnya menjadi salah satu program unggulan Kemendikbudristek.





























