Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN, Jabatan Fungsional Bisa Sampai 70 Tahun

71
×

Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN, Jabatan Fungsional Bisa Sampai 70 Tahun

Sebarkan artikel ini

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, usulan ini bertujuan mendukung pengembangan karier dan keahlian ASN seiring meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.

Example 300x600

“Dengan usia yang semakin panjang dan kondisi kesehatan yang semakin baik, wajar jika BUP ASN dinaikkan, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional,” ujar Zudan, belum lama ini.

Rincian Usulan Kenaikan Usia Pensiun

Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun disesuaikan berdasarkan jenjang jabatan. Berikut usulan yang diajukan:

  • JPT Utama (Eselon I tertinggi): 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Zudan menyebut usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dorongan Jabatan Fungsional Sejak Awal

Selain BUP, Korpri juga mengusulkan agar ASN langsung diberi jabatan fungsional sejak awal pengangkatan. Bagi ASN yang saat ini belum menjabat fungsional, ditawarkan opsi mengikuti uji kompetensi.

Langkah ini dinilai dapat meningkatkan fokus dan produktivitas ASN. Namun, Zudan menekankan perlunya perubahan sistem formasi yang selama ini menggunakan pola piramida menjadi model paralon atau tabung. Dengan begitu, jumlah formasi dari jenjang fungsional pertama hingga utama bisa lebih proporsional dan tidak menyempit di jenjang atas.

“Banyak ASN fungsional yang demotivasi karena terbatasnya peluang naik jabatan. Kita perlu ubah skemanya agar pengembangan karier lebih terbuka,” ungkapnya.

Ketentuan Saat Ini

Saat ini, usia pensiun ASN diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Batas usia pensiun umumnya adalah:

  • Pejabat Administrasi dan Fungsional Madya ke bawah: 58 tahun
  • Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: 60 tahun
  • Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
  • Guru dan Dosen: 60–65 tahun
  • Guru Besar dan Peneliti Ahli Utama: hingga 70 tahun

Ketentuan ini juga tercantum dalam UU Guru dan Dosen (UU No. 14/2005) serta UU Sistem Nasional Iptek (UU No. 11/2009).

Dengan usulan ini, Korpri berharap dapat mendorong pembaruan sistem kepegawaian yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial dan demografi.