Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

KLHK: PT GAG Nikel Dapat Izin Khusus Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat

89
×

KLHK: PT GAG Nikel Dapat Izin Khusus Tambang di Hutan Lindung Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya memperoleh pengecualian untuk menambang di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pertambangan dengan sistem terbuka seharusnya dilarang di hutan lindung.

Example 300x600

Namun, Hanif menjelaskan pengecualian itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 menjadi undang-undang.

“Jadi, hutan lindung memang dilarang untuk tambang pola terbuka. Tetapi 13 perusahaan, termasuk PT GAG Nikel, mendapat pengecualian melalui UU tersebut sehingga kegiatan mereka legal,” ujar Hanif di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Ia mengakui bahwa seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat dikategorikan sebagai kawasan hutan. Namun, PT GN disebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Ia juga menyebutkan, dari pengamatan udara menggunakan drone, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN belum tergolong parah.

Meski begitu, Hanif berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan usai menyelesaikan penanganan polusi udara di Jakarta.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyampaikan penilaian tersebut usai kunjungan lapangan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. “Kami lihat dari atas, tidak tampak sedimentasi di pesisir. Jadi, secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujarnya.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, ESDM tetap akan mengirim tim Inspektur Tambang untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.

“Reklamasi yang dilakukan sejauh ini juga cukup bagus. Tapi kami masih menunggu laporan final dari Inspektur Tambang sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut,” tutup Tri.