Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kejagung Bongkar Skandal Oplos BBM: Pertalite Jadi Pertamax, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

68
×

Kejagung Bongkar Skandal Oplos BBM: Pertalite Jadi Pertamax, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik kecurangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Para tersangka diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan menjual BBM RON 90 seharga RON 92 setelah melalui proses oplosan.

Example 300x600

“BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025).

Skema ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023, dengan memanfaatkan aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mengutamakan pasokan lokal. Namun, para tersangka justru menciptakan kondisi yang memaksa dilakukan impor minyak.

Modus Pengondisian Impor Minyak

Tersangka dalam kasus ini antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Mereka diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri dan menolak minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi dan nilai ekonomis.

Hal ini menyebabkan minyak mentah dalam negeri diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam proses pengadaan impor tersebut, ditemukan pula pengondisian pemenangan broker tertentu dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan.

Beberapa nama yang terlibat antara lain Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Lebih jauh, Abdul Qohar mengungkap bahwa selain pengoplosan BBM, para tersangka juga melakukan markup kontrak shipping yang melibatkan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping). Akibatnya, negara harus membayar fee ilegal sebesar 13—15 persen.

Praktik curang ini membuat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas dipenuhi produk impor yang mahal, sehingga harga dasar untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM melonjak.

Dampaknya, pemerintah terpaksa memberikan subsidi dan kompensasi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara keseluruhan, kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, dengan masyarakat juga turut dirugikan karena harus membeli BBM dengan harga tinggi.