Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mempertanyakan keputusan kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak hanya dua hari sebelum Ramadan 2025.
Mereka menduga langkah ini diambil untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyoroti bahwa sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, pengelolaan berada di tangan kurator. Namun, kurator baru aktif melaksanakan kewenangannya beberapa bulan kemudian.
“Pada 26 Februari 2025, kurator tiba-tiba mengambil kewenangan untuk melakukan PHK, hanya dua hari sebelum Ramadan. Kami mempertanyakan apakah ini ada kaitannya dengan penghindaran pembayaran THR?” ujar Slamet dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (4/3).
Ia menjelaskan bahwa PHK terjadi saat pekerja masih dalam jam kerja, bahkan beberapa di antaranya masih lembur. Para pekerja pun meminta bantuan Komisi IX DPR RI untuk memastikan mereka tetap mendapatkan hak-haknya.
“Pada tanggal 26 kami dinyatakan di-PHK, tetapi masih bekerja dan lembur. Kami berharap Komisi IX bisa mengawal hak-hak kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan agar tidak ada PHK di Sritex dan operasional perusahaan tetap berjalan. Oleh karena itu, pekerja berharap pemerintah turun tangan untuk menangani permasalahan ini.
“Saat rapat di Magelang, Pak Presiden menegaskan tidak boleh ada PHK di Sritex. Kami mempertanyakan apakah ini bagian dari diskresi, karena secara hukum perusahaan kini berada di tangan kurator,” katanya.
Penutupan Sritex pada 1 Maret 2025 menandai puncak dari krisis keuangan yang melanda perusahaan selama beberapa tahun terakhir. Permasalahan ini bermula sejak 2021, ketika Sritex gagal melunasi utang sindikasi sebesar 350 juta dolar AS atau sekitar Rp5,79 triliun.
Meskipun manajemen sempat mengajukan restrukturisasi utang, kondisi keuangan perusahaan tak kunjung membaik hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Akibatnya, lebih dari 8.000 karyawan harus kehilangan pekerjaan.
Kini, para pekerja berharap ada solusi dari pemerintah agar hak-hak mereka, termasuk THR, tetap terpenuhi meski perusahaan telah dihentikan operasionalnya.





























