Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin produksi tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah terbit sejak 2017, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Hal ini disampaikan Bahlil untuk merespons sorotan publik terkait aktivitas tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai rentan merusak lingkungan.
“IUP produksinya itu tahun 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Saat itu saya belum di kabinet, masih menjabat Ketua Umum HIPMI,” kata Bahlil dalam acara bincang media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).
Dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini beroperasi. Bahlil menjelaskan, perusahaan yang merupakan anak usaha BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami sudah cek, dan memang hanya PT GAG yang beroperasi. Perusahaan ini milik Antam, BUMN, dan izinnya lengkap,” ujarnya.
Meski demikian, ESDM telah menghentikan sementara operasi tambang tersebut sambil menunggu verifikasi lapangan. Bahlil mengatakan pihaknya juga akan turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
“Saya akan cek sendiri ke Pulau Gag untuk memastikan semuanya objektif,” tegasnya.
Menurut Bahlil, keberadaan PT GAG Nikel di Raja Ampat berawal dari status kontrak karya yang dikelola pihak asing sejak akhir 1990-an. Setelah kontrak itu berakhir, pemerintah mengambil alih dan menyerahkannya kepada Antam.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel. KLHK menyebut kegiatan tambang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya mendapat perlindungan.
Tiga perusahaan lain yang turut disebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), yang dituding melakukan aktivitas tanpa izin lingkungan, menambang di luar wilayah IUP, serta tidak sesuai dengan ketentuan kehutanan.
Menanggapi tudingan tersebut, Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menegaskan pihaknya memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan dan beroperasi sesuai prinsip good mining practices. Ia juga menyatakan lokasi tambang tidak berada di kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO.
“Kami siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk transparansi,” kata Arya dalam keterangan tertulis.





























