Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengenai status tersangkanya. Hakim menyadari bahwa putusan ini kemungkinan besar akan memicu perdebatan di kedua belah pihak.
“Pertama, putusan yang akan diambil hari ini pasti dapat diperdebatkan oleh masing-masing pihak,” ujar hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto mengungkapkan bahwa putusan tersebut terdiri dari 348 halaman, sehingga hanya poin-poin utama yang akan dibacakan dalam sidang.
“Kedua, saya ingin meminta persetujuan kedua belah pihak. Putusan ini setebal 348 halaman. Jika hanya pokok-pokoknya yang dibacakan—tanpa permohonan, jawaban, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti—apakah disetujui?” tanya Djuyamto.
Tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK pun menyetujui usulan tersebut.
Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto.
Hakim menjelaskan bahwa seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah, bukan satu permohonan tunggal. Oleh karena itu, gugatan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dengan demikian, permohonan ini harus dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” tambahnya.
Keputusan ini memperkuat status tersangka Hasto yang telah ditetapkan oleh KPK.
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan KPK sebagai pihak termohon. Gugatan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta upaya merintangi penyidikan terhadap Harun.
Harun Masiku sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020, dengan dugaan menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, keberadaannya masih belum diketahui selama lima tahun terakhir.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dengan dugaan tambahan bahwa Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.





























