Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

95
×

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat dari 2014 hingga 2023. Penangkapan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul (ditangkap),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5). Ia menambahkan, penangkapan dilakukan pada malam sebelumnya di Solo, Jawa Tengah. Namun, ia belum mengungkap lebih jauh mengenai status hukum Iwan atau rincian penangkapannya.

Example 300x600

Kejagung diketahui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sritex. Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, dugaan pelanggaran hukum tetap diusut karena kredit berasal dari institusi perbankan milik pemerintah.

Koordinator Humas Pidsus Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah kepada perusahaan swasta tetap termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana korupsi jika melanggar aturan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Keuangan daerah dan keuangan BUMN juga termasuk dalam keuangan negara, sehingga jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran dalam pemberian kredit, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Harli.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan milik negara, bahkan kepada entitas swasta sekalipun. Penyidik Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta besaran kerugian negara dalam perkara ini.